KEDIRI, khyisidoarjo.com – Kegiatan tambang pasir yang diduga ilegal di area Rolak 70 tepatnya di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kab Kediri, Jawa Timur, ternyata sudah tutup semenjak Pihak Forpimcam Kecamatan Kunjang, memasang baliho pengumuman larangan.
Direktur Nasional Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) l, Iyan menyatakan bahwa setelah dilakukan mapping dilokasi ternyata sudah tidak ada aktivitas.
“Hasil dari aduan setelah kami melakukan survei lokasi di sekitaran rolak 70, sudah tidak ada kegiatan dan ada banner larangan dari Forpimcam Kunjang,” terangnya. Senin 2/3/2026.
Diberitakan sebelumnya, Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia melakukan somasi agar dengan adanya kegiatan tambang pasir di Rolak 70 yang yang diduga ilegal.
Hal tersebut dikarenakan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan di wilayah khususnya Kediri. (“)






