LGI Menjawab: Tambang Pasir di Rolak 70 Juwet Kediri, Ternyata Sudah Tutup!

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkopimcam Kunjang, Kabupaten Kediri. (dok)

Forkopimcam Kunjang, Kabupaten Kediri. (dok)

KEDIRI, khyisidoarjo.com – Kegiatan tambang pasir yang diduga ilegal di area Rolak 70 tepatnya di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kab Kediri, Jawa Timur, ternyata sudah tutup semenjak Pihak Forpimcam Kecamatan Kunjang, memasang baliho pengumuman larangan.

Baca Juga:  Dampak Lingkungan Usaha Cuci Pasir Hasil Tambang Diduga Ilegal di Ngoro Jombang, LGI Akan Gugat

Direktur Nasional Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) l, Iyan menyatakan bahwa setelah dilakukan mapping dilokasi ternyata sudah tidak ada aktivitas.

“Hasil dari aduan setelah kami melakukan survei lokasi di sekitaran rolak 70, sudah tidak ada kegiatan dan ada banner larangan dari Forpimcam Kunjang,” terangnya. Senin 2/3/2026.

Baca Juga:  Tambang Pasir di Kunjang Kediri, Komunitas Pegiat Lingkungan LGI Akan Lakukan Gugatan PMH Atau Pidana, Ini Alasannya!

Diberitakan sebelumnya, Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia melakukan somasi agar dengan adanya kegiatan tambang pasir di Rolak 70 yang yang diduga ilegal.

Baca Juga:  Dampak Lingkungan Usaha Cuci Pasir Hasil Tambang Diduga Ilegal di Ngoro Jombang, LGI Akan Gugat

Hal tersebut dikarenakan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan di wilayah khususnya Kediri. (“)

Berita Terkait

Dampak Lingkungan Usaha Cuci Pasir Hasil Tambang Diduga Ilegal di Ngoro Jombang, LGI Akan Gugat
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:00

Dampak Lingkungan Usaha Cuci Pasir Hasil Tambang Diduga Ilegal di Ngoro Jombang, LGI Akan Gugat

Senin, 2 Maret 2026 - 23:22

LGI Menjawab: Tambang Pasir di Rolak 70 Juwet Kediri, Ternyata Sudah Tutup!

Berita Terbaru