Dampak Lingkungan Usaha Cuci Pasir Hasil Tambang Diduga Ilegal di Ngoro Jombang, LGI Akan Gugat

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Damp Truck saat bongkar pasir yang hendak di cuci

Damp Truck saat bongkar pasir yang hendak di cuci

JOMBANG, khyisidoarjo.com – kegiatan usaha pemurni pasir atau cucian pasir diduga milih inisial H M berlokasi di Jalan Raya Kandangan no 178 tepatnya Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) mengirimkan somasi/klarifikasi lantaran berencana akan membawa ke Pengadilan Negeri atau PTUN.

Usut punya usut, usaha pencucian pasir yang diduga di datangkan dari luar Kabupaten Jombang, berdampak pada lingkungan dan pemasukan negara. Yang mana tertuang dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. pada Pasal 161, pihak yang membeli, mengangkut, menjual, atau mengolah hasil tambang (pasir) dari tambang ilegal juga dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Belum pada Undang Undang Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Tunggu Surat ESDM, LGI Bakal Laporan Resmi ke APH Soal Penampung Hasil Tambang Diduga Ilegal Milik Pengusaha Jombang

Dari keterangan warga puluhan damp truck lali lalang ke lokasi pencucian yang diduga milik pengusaha inisial M. H asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

“ya ada puluhan ngak menghitung, infonya dari tambang manual daerah Kediri untuk air dari produksi buangnya ke sungai,” terang warga inisial S.

Baca Juga:  LGI Menjawab: Tambang Pasir di Rolak 70 Juwet Kediri, Ternyata Sudah Tutup!

Di lain tempat, sapaan Iyan Direktur Nasional Lush Green Indonesia mengatakan bahwa dari pengaduan masyarakat pihaknya menelusuri kegiatan yang diduga ilegal tersebut,

“Ya sudah kami somasi tertanggal 27 Februari 2026 dan sudah dikirimkan oleh teman-teman katanya melalui pos,” terangnya.

Dalam hal, dikatakan Iyan dari somasi atau klarifikasi tidak ada tanggapan pihaknya akan melakukan kajian atau mapping guna pengumpulan bahan keterangan dilapangan yang mana akan dilakukan Gugatan PMH.

“Bila tidak ada tanggapan karena ada dampak lingkungan dari usaha pencucian hasil tambang sebagai hilir, limbah air lumpur dari produksi terbuang lansung ke sungai, sedangkann hulu (pengambilan bahan hasil tambang,red) dari luar Kabupaten Jombang diduga dari usaha tambang tanpa dilengkapi dokumen resmi, maka kami akan melakukan upaya hukum, seperti gugatan di Tulungagung dan daerah lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tunggu Surat ESDM, LGI Bakal Laporan Resmi ke APH Soal Penampung Hasil Tambang Diduga Ilegal Milik Pengusaha Jombang

Hingga berita ini ditayangkan tim belum masih berupaya melakukan konfirmasi pada pemilik usaha pencucian pasir di Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Berita Terkait

LGI Menjawab: Tambang Pasir di Rolak 70 Juwet Kediri, Ternyata Sudah Tutup!
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:00

Dampak Lingkungan Usaha Cuci Pasir Hasil Tambang Diduga Ilegal di Ngoro Jombang, LGI Akan Gugat

Senin, 2 Maret 2026 - 23:22

LGI Menjawab: Tambang Pasir di Rolak 70 Juwet Kediri, Ternyata Sudah Tutup!

Berita Terbaru