KEDIRI, khyisidoarjo.com – Tambang pasir ilegal di area Rolak 70 yang mana mengaliri Kali Konto ataupun Afvour Besuk. berlokasi di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Akan di Gugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI).
Diterangkan Iyan Direktur Nasional Lush Green Indonesia bahwa pihaknya sudah melakukan tembusan somasi ke Kepolisian Sektor (Polsek Kunjang) , Koramil 0809/23 Kunjang dan Kades Juwet.
“Kami sudah berkirim somasi dan tembusan masih di tingkat Kecamatan dan Pemdes,” terangnya.
Guna mencegah terjadinya dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sesuai peraturan perundang undangan, pihaknya akan melakukan Gugatan PMH.
“Kalau somasi tidak dihiraukan terpaksa sesuai undang-undang minerba dan undang undang lingkungan hidup, dan bila hasil mapping lokasi dan terbukti ada kegiatan tambang ilegal maka terpaksa melakukan gugatan PMH,” tegas Iyan.
Mengenai alasan lain membawa persoalan ke meja hijau, dikatakan Iyan selain kerusakan lingkungan juga sangat merugikan negara..
“Sudah jelas tambang ilegal selain merugikan negara pastinya sangat berdampak pada lingkungan.” katanya.
Untuk dokumen pendukung yang rencananya dibuat gugatan, diterangkan Iyan pihaknya tinggal mapping lokasi dan mengajukan ke dinas terkait bahwa lokasi tambang tersebut ilegal atau tidak. Namun tidak hanya di Kunjang di daerah lainnya Kediri, Blitar, Tuban, Banyuwangi, Pasuruan juga dipantau oleh Lush Green Indonesia
“Pastinya kami mapping hasilnya tambang itu ilegal dan tidak dan apa memang ada kegiatan nantinya tinggal surat ESDM, terus dari BBWS Brantas kami ajukan,” urainya.
Walau dalam lokasi, dilanjutkan Iyan terduga atau Pemdes setempat selaku pemangku wilayah berdalih dengan tidak adanya kegiatan, semenjak somasi dilayangkan, aspek hukum tetap berjalan.
“Walau dalihnya sudah tidak melakukan penyedotan pasir, hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena kegiatan yang dinilai melanggar hukum sudah terjadi atau sudah terjadi dampak lingkungan dan kerugian negara. Dalam arti gugutan PMH ataupun gugutan pidana tetap bisa,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait, dan redaksi masih melakukan upaya konfirmasi. (red)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi






