Sedang Ibadah di Gereja Eh Ditagih WOM Finance, Pemuda Surabaya Terpaksa Gugat Deh!

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya

SIDOARJO, khyisidoarjo.com – Lantaran ditagih dirumah ibadah dan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya namun tidak terbukti, seorang debitur melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) dan 2 orang kepala Cabang Surabaya, Jawa Timur.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis 12 Februari 2026 dengan nomer perkara 186/Pdt.G/2026/PN Sby, yang mana jadwal pada Kamis 25 Februari 2026 masuk sidang perdana.

Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Sidoarjo, Helmi Rizal SH menegaskan bahwa kliennya saudara Yosua GP melakukan perjanjian sewa / kredit di Wom Finance cabang Sukomanunggal, unit Mobil Alphard.

Baca Juga:  Awas Mengedit Foto Seseorang Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Direktur KHYI Sidoarjo Helmi Rizal SH

Namun berjalannya waktu perekonomian kurang stabil baru ada tunggakan sekitar 2 bulan dan dilakukan penagihan di rumah ibadah. dan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 13 November 2025, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1301/XI/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, kemudian dihentikan (SP3) setelah Penggugat diklarifikasi oleh penyidik.

“Klien kami terpaksa melakukan Gugatan PMH karena pertama penagihan ke gereja pada saat jam ibadah, pada akhirnya moral dan psikologis klien kami tergoncang, yang kedua dilaporkan ke Polrestabes atas tuduhan tidak mendasar. alhasil setelah klien kami diklarifikasi keluar SP3 dari penyidik,” tegasnya. Rabu 25/2/2026.

Baca Juga:  Tunggu Surat ESDM, LGI Bakal Laporan Resmi ke APH Soal Penampung Hasil Tambang Diduga Ilegal Milik Pengusaha Jombang

Masih penjelasan Helmi tergugat selain Wom Finance karyawan ada 2 orang, diantaranya inisial OT selaku kepala cabang Wom Finance cabang Sukomanunggal Surabaya, dan Head
Collection inisial HR.

“Disini sidang perdana jadwalnya besok 26 Februari, jumlah tergugat ada tiga, pertama WOM Finance, Kepala Cabang WOM Sukomanunggal dan Head Collection Cabang Sukomanunggal Surabaya, tandasnya.

Baca Juga:  Lucu! Sidang Gugatan PMH di PN Surabaya, Pihak WOM Finance Tunjukan SIM Bukan BAS Advokat

Sementara, Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Dwi Indrotito Cahyono S.H, M.M menegaskan bahwa point utama negara yang berasaskan Pancasila tidak boleh mengganggu umat beragama untuk menjalankan ibadah menurut keyakinan masing masing.

“Rumah ibadah adalah tempat suci dan bukan tempat untuk penagihan utang. Tindakan ini meresahkan, melanggar norma kesopanan, dan melanggar aturan OJK mengenai tata cara penagihan, itu sudah jelas,” singkatnya. Red

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tunggu Surat ESDM, LGI Bakal Laporan Resmi ke APH Soal Penampung Hasil Tambang Diduga Ilegal Milik Pengusaha Jombang
Lucu! Sidang Gugatan PMH di PN Surabaya, Pihak WOM Finance Tunjukan SIM Bukan BAS Advokat
Tambang Pasir di Kunjang Kediri, Komunitas Pegiat Lingkungan LGI Akan Lakukan Gugatan PMH Atau Pidana, Ini Alasannya!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:03

Tunggu Surat ESDM, LGI Bakal Laporan Resmi ke APH Soal Penampung Hasil Tambang Diduga Ilegal Milik Pengusaha Jombang

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:09

Lucu! Sidang Gugatan PMH di PN Surabaya, Pihak WOM Finance Tunjukan SIM Bukan BAS Advokat

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:41

Sedang Ibadah di Gereja Eh Ditagih WOM Finance, Pemuda Surabaya Terpaksa Gugat Deh!

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:12

Tambang Pasir di Kunjang Kediri, Komunitas Pegiat Lingkungan LGI Akan Lakukan Gugatan PMH Atau Pidana, Ini Alasannya!

Berita Terbaru