Awas Mengedit Foto Seseorang Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Direktur KHYI Sidoarjo Helmi Rizal SH

Minggu, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur KHYI Sidoarjo Helmi Rizal SH

Direktur KHYI Sidoarjo Helmi Rizal SH

Sidoarjo – KHYIsidoarjo – Mengedit foto seseorang lalu menyebarkan merupakan salah satu masuk jenis kategori tindakan pidana dan dapat dilaporkan, apalagi bilamana foto tersebut dinilai kurang sopan dalam berpakaian.

Menurut Direktur KHYI Sidoarjo Helmi Rizal SH. bahwa tindakan mengedit foto seseorang menjadi seolah-olah hanya memakai handuk (konten sensitif/vulgar) dan atau menyebarkannya dapat dilaporkan dan termasuk dalam tindak pidana di Indonesia.

“Jelas hal ini melanggar beberapa undang-undang, terutama jika dilakukan tanpa izin dan merugikan korban dapat dilaporkan,” terang Helmi.

Diterangkan Helmi, ada beberapa poin untuk menjaret pelaku yang mengedit foto untuk disebarkan melalui media sosial,

Baca Juga:  Sedang Ibadah di Gereja Eh Ditagih WOM Finance, Pemuda Surabaya Terpaksa Gugat Deh!

“Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) melarang distribusi/transmisi/akses konten yang melanggar kesusilaan. Pasal 32 ayat (1) melarang mengubah, menambah, mengurangi, atau merusak informasi elektronik (termasuk foto) milik orang lain tanpa hak. Penyebaran foto yang telah dimanipulasi menjadi vulgar dapat dijerat dengan pasal-pasal ini dan ancaman sanksi pidana penjara atau denda yang signifikan,” terangnya.

Selain itu masuk kategori Undang Undang Perlindungan Data Pribadi dalam kata lain penjabaran seperti menggunakan, memanipulasi, atau menyebarkan data pribadi (termasuk foto wajah) tanpa persetujuan subjek data berpotensi melanggar UU PDP.

Baca Juga:  LGI, KHYI Sidoarjo dan Menteri ATR/BPN Ingatkan Pemerintah Daerah Soal Alih Fungsi LP2B

“Pelanggaran seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 miliar,” lanjut Helmi.

Tidak hanya itu, pelanggaran mengedit foto seseorang apa yang terutang dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Tindakan ini juga dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik.

“Melanggar Pasal 310 KUHP atau fitnah (Pasal 311 KUHP) jika tujuannya adalah mempermalukan atau merugikan korban.
Aspek penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) juga bisa berlaku, tergantung konteks dan dampaknya,” paparHelmi.

Kesimpulan bila foto atau data pribadi saudara diedit hal vulgar atau lainnya yang dinilai merusak atau menjatuhkan. diungkapkan Direktur KHYI Sidoarjo, pihak yang dirugikan bila ingin bertindak atau berkonsultasi hukum bisa datang langsung ke Kantor KHYI Sidoarjo atau KHYI terdekat, Konsultasi gratis.

Baca Juga:  Kebersamaan Satu Meja, Pegiat Lingkungan LGI dan Madas Serta Laskar Sakera Malang Raya, Di Acara HUT Sam Tito ke 49

“Jadi pihak yang dirugikan (korban,red) berhak untuk melapor ke polisi seperti melalui unit siber jika terkait penyebaran online dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan. Tindakan Anda merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan martabat seseorang, bila perlu pendampingan silakan berkonsultasi dengan Kantor Hukum Yustitia Indonesia,” ungkap Helmi Rizal SH, Direktur KHYI Sidoarjo. (red)

Penulis : Dedik

Editor : Hari

Berita Terkait

Magang di KHYI Pusat Malang, Nana dan Rian Disumpah Jadi Advokat di Kota Pahlawan Surabaya
Kebersamaan Satu Meja, Pegiat Lingkungan LGI dan Madas Serta Laskar Sakera Malang Raya, Di Acara HUT Sam Tito ke 49
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 19:59

Kebersamaan Satu Meja, Pegiat Lingkungan LGI dan Madas Serta Laskar Sakera Malang Raya, Di Acara HUT Sam Tito ke 49

Minggu, 23 November 2025 - 18:41

Awas Mengedit Foto Seseorang Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Direktur KHYI Sidoarjo Helmi Rizal SH

Berita Terbaru