Sidoarjo – KHYIsidoarjo – Mengedit foto seseorang lalu menyebarkan merupakan salah satu masuk jenis kategori tindakan pidana dan dapat dilaporkan, apalagi bilamana foto tersebut dinilai kurang sopan dalam berpakaian.
Menurut Direktur KHYI Sidoarjo Helmi Rizal SH. bahwa tindakan mengedit foto seseorang menjadi seolah-olah hanya memakai handuk (konten sensitif/vulgar) dan atau menyebarkannya dapat dilaporkan dan termasuk dalam tindak pidana di Indonesia.
“Jelas hal ini melanggar beberapa undang-undang, terutama jika dilakukan tanpa izin dan merugikan korban dapat dilaporkan,” terang Helmi.
Diterangkan Helmi, ada beberapa poin untuk menjaret pelaku yang mengedit foto untuk disebarkan melalui media sosial,
“Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) melarang distribusi/transmisi/akses konten yang melanggar kesusilaan. Pasal 32 ayat (1) melarang mengubah, menambah, mengurangi, atau merusak informasi elektronik (termasuk foto) milik orang lain tanpa hak. Penyebaran foto yang telah dimanipulasi menjadi vulgar dapat dijerat dengan pasal-pasal ini dan ancaman sanksi pidana penjara atau denda yang signifikan,” terangnya.
Selain itu masuk kategori Undang Undang Perlindungan Data Pribadi dalam kata lain penjabaran seperti menggunakan, memanipulasi, atau menyebarkan data pribadi (termasuk foto wajah) tanpa persetujuan subjek data berpotensi melanggar UU PDP.
“Pelanggaran seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 miliar,” lanjut Helmi.
Tidak hanya itu, pelanggaran mengedit foto seseorang apa yang terutang dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Tindakan ini juga dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik.
“Melanggar Pasal 310 KUHP atau fitnah (Pasal 311 KUHP) jika tujuannya adalah mempermalukan atau merugikan korban.
Aspek penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) juga bisa berlaku, tergantung konteks dan dampaknya,” paparHelmi.
Kesimpulan bila foto atau data pribadi saudara diedit hal vulgar atau lainnya yang dinilai merusak atau menjatuhkan. diungkapkan Direktur KHYI Sidoarjo, pihak yang dirugikan bila ingin bertindak atau berkonsultasi hukum bisa datang langsung ke Kantor KHYI Sidoarjo atau KHYI terdekat, Konsultasi gratis.
“Jadi pihak yang dirugikan (korban,red) berhak untuk melapor ke polisi seperti melalui unit siber jika terkait penyebaran online dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan. Tindakan Anda merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan martabat seseorang, bila perlu pendampingan silakan berkonsultasi dengan Kantor Hukum Yustitia Indonesia,” ungkap Helmi Rizal SH, Direktur KHYI Sidoarjo. (red)
Penulis : Dedik
Editor : Hari






