SURABAYA, khyisidoarjo.com – Sidang pertama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh debitur melawan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance, dengan Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby, ditunda pada 5 Maret 2026, lantaran PT WOM Finance tidak mengirimkan kuasa hukum, hanya mengirimkan staf dari cabang Sukomanunggal Surabaya. Kamis (26/2/2026).
Saat sidang dibuka majelis hakim menanyakan pada tergugat 1,2 dan 3, ironi pihak WOM Finance dinilai seakan tidak kooperatif, berbeda saat waktu melakukan penagihan dan pelaporan ke Mapolres Surabaya dengan gagah berani bahkan dengan suara lantang bak menggetarkan gunung.
Pantauan saat sidang, Majelis menanyakan kuasa, namun dibisa menunjukkan kuasa berdalih masih dikirim. “Kuasa saudara, identitas,” terang majelis hakim.
Ditegaskan lagi oleh majelis hakim bahwa bahwa bila memakai kuasa didaftarkan sebelum sidang.
“Sidang ditunda 5 Maret 2026, dan ebelum sidang harus sudah mendaftarkan kuasa jika memakai kuasa hukum dan jika tidak memakai maka prinsipal dari tergugat harus hadir,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, perwakilan WOM Finance alih alih menunjukkan KTA atau kartu Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat, suruhan WOM Finance hanya menunjukkan Surat Izin Mengemudi.
Sementara, Sunarti SH kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Sidoarjo dengan sedikit tersenyum menggelitik, menerangkan bahwa pihak WOM Finance dan 2 tergugat menilai seakan pura pura tidak mengerti hukum.
“Ini hukum, pengadilan atau majelis hakim mewakili negara dalam menegakkan hukum, lah ini pihak WOM Finance dan tergugat kami nilai seakan tidak paham hukum” terangnya usai sidang.
Terlebih lagi, dilanjutkan Sunarti SH lebih ironi bahwa yang hadir saat sidang, perwakilan WOM Finance tidak bisa menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.
“Saya menilai ini disengaja atau tidak, perwakilan WOM yang hadir ditanya majelis hakim kartu identitas malah mengeluarkan SIM, alhasil sidang ditunda pada 5 Maret 2026,” lanjutnya.
Seperti diketahui, gugatan PMH didaftarkan oleh Kantor Hukum KHYI Sidoarjo selaku kuasa hukum debitur WOM pada terdaftar dengan Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby sejak 12 Februari 2026.
Tidak hanya itu KHYI Sidoarjo juga mengirimkan surat pengaduan ke Lembaga Jasa Otoritas Keuangan (OJK).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi






