Tunggu Surat ESDM, LGI Bakal Laporan Resmi ke APH Soal Penampung Hasil Tambang Diduga Ilegal Milik Pengusaha Jombang

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota LGI ketika diruang tunggu ESDM Jatim

Anggota LGI ketika diruang tunggu ESDM Jatim

Jombang,khyisidoarjo.com – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) kan melaporkan secara resmi bukan pengaduan masyarakat (Dumas) atau kegiatan usaha pemurni pasir atau cucian pasir milik inisial H M berlokasi di Jalan Raya Kandangan no 178 tepatnya Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diduga ilegal.

Direktur Nasional Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) Iyan bawah pihaknya sudah mengirimkan somasi /klarifikasi ke pihak pengusaha dan tembusan ke Kades Rejoagung terkait adanya dugaan pemanfaatan/penerima hasil tambang tanpa izin.

“Kita sudah mengirimkan somasi namun tidak ada klarifikasi dari pengusaha pencucian pasir di Rejoagung, Ngoro, yang mana kegiatan tersebut selain menyebab dampak pada lingkungan karena air pembuangan dibuang ke sungai sehingga menjadi keruh terlebih lagi jarak dengan tanggul sungai sangat dekat,” terangnya. Jum’at (6/3/2026).

Baca Juga:  Dampak Lingkungan Usaha Cuci Pasir Hasil Tambang Diduga Ilegal di Ngoro Jombang, LGI Akan Gugat

Untuk itu, dengan dasar surat dari ESDM dan Dinas lainnya serta pengumpulan bahan keterangan dari berbagai pihak, dirinya akan melaporkan secara resmi (LP) ke penegak hukum.

“”Ini kami surat mengirimkan surat permohonan data ke Dinas ESDM dan Dinas lainnya untuk dijadikan syarat pelaporan bukan lagi Dumas atau gugatan,” tegasnya Iyan.

Baca Juga:  Lucu! Sidang Gugatan PMH di PN Surabaya, Pihak WOM Finance Tunjukan SIM Bukan BAS Advokat
tanda terima
Tanda terima dari DEDM

Masih keterangan Iyan bahwa selain pengumpulan data, pihaknya juga sudah menunjuk kuasa hukum melalui bidang advokasi Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia.

“Ditunggu saja nanti setelah surat turun hasinya seperti apa, baru kita bisa rilis, yang terpenting semua sudah dijalankan. kalau ada diluar bilang persepsi lain diantaranya sudah berizin atau punya SiPA atau IPAL itu hak mereka, ” kita masih menunggu data dari dinas baru bergerak karena selain sebagai kontrol pencemaran lingkungan juga membantu negara PNBP atau Pajak retribusi daerah soal SIPA atau lainnya kita berjalan sesuai peraturan undang undang lingkungan hidup dan Undang undang Mineral dan Batu Bara,” tegasnya.

Baca Juga:  Sedang Ibadah di Gereja Eh Ditagih WOM Finance, Pemuda Surabaya Terpaksa Gugat Deh!

Seperti diketahui, usaha pencucian pasir yang diduga di datangkan dari luar Kabupaten Jombang, berdampak pada lingkungan dan pemasukan negara. Yang mana tertuang dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. pada Pasal 161 dan Undang Undang Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini ditayangkan tim masih berupaya melakukan konfirmasi pada pihak pengusaha inisial H. M asal Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. (“)

Berita Terkait

Lucu! Sidang Gugatan PMH di PN Surabaya, Pihak WOM Finance Tunjukan SIM Bukan BAS Advokat
Sedang Ibadah di Gereja Eh Ditagih WOM Finance, Pemuda Surabaya Terpaksa Gugat Deh!
Tambang Pasir di Kunjang Kediri, Komunitas Pegiat Lingkungan LGI Akan Lakukan Gugatan PMH Atau Pidana, Ini Alasannya!

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:03

Tunggu Surat ESDM, LGI Bakal Laporan Resmi ke APH Soal Penampung Hasil Tambang Diduga Ilegal Milik Pengusaha Jombang

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:09

Lucu! Sidang Gugatan PMH di PN Surabaya, Pihak WOM Finance Tunjukan SIM Bukan BAS Advokat

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:41

Sedang Ibadah di Gereja Eh Ditagih WOM Finance, Pemuda Surabaya Terpaksa Gugat Deh!

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:12

Tambang Pasir di Kunjang Kediri, Komunitas Pegiat Lingkungan LGI Akan Lakukan Gugatan PMH Atau Pidana, Ini Alasannya!

Berita Terbaru