LGI, KHYI Sidoarjo dan Menteri ATR/BPN Ingatkan Pemerintah Daerah Soal Alih Fungsi LP2B

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan sawah dijadikan lahan Perumahan

Lahan sawah dijadikan lahan Perumahan

Sidoarjo – khyisidoarjo.com – Presiden Direktur Lush Green Indonesia (LGI) Iyan, mengingatkan pengembangan perumahan maupun real estate industri dalam memanfaatkan lahan, dimana untuk tidak memilih lahan produktif khususnya lahan pangan dan pertanian berkelanjutan (LP2B). Kamis (27/11/2025).

Hal itu guna memungkinkan agar tidak terjadi pelanggaran, dimana LP2B bagian dari program pemerintah untuk swasembada pangan.

“Swasembada pangan adalah fondasi ketahanan nasional. Pangan tidak semata komoditas ekonomi, tetapi instrumen strategis untuk memperkuat kedaulatan bangsa, mengurangi impor, serta mengangkat martabat petani. Karena itu, pencapaian swasembada memerlukan sinergi kebijakan, inovasi teknologi, dan optimalisasi lahan, jadi melindungi lahan pertanian itu program Bapak Presiden Prabowo Subianto,” terang Iyan.

Baca Juga:  Sedang Ibadah di Gereja Eh Ditagih WOM Finance, Pemuda Surabaya Terpaksa Gugat Deh!

Terlebih lagi, dikatakan Iyan bahwa pemerintah daerah dan pengembangan harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota. Tidak hanya Sidoarjo atau Tulungagung Jawa Timur, bahkan seluruh Indonesia.

“Jika benar atau ada oknum sengaja membangun dilahan dilindungi LP2B, dipastikan LGI bersama lintas komunitas atau organisasi maupun individu, akan melakukan upaya hukum salahsatunya melakukan gugatan, guna mendukung program prioritas dari Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto,” tegasnya.

Terpisah, Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan bahwa ketegasan pemerintah dalam mengendalikan laju konservasi lahan pertanian kian tahun kian menurun. Dengan begitu perlu kerjasama masyarakat dan pemerintah untuk melindungi lahan pertanian.

Baca Juga:  Awas Mengedit Foto Seseorang Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Direktur KHYI Sidoarjo Helmi Rizal SH

“Pemerintah telah menerapkan moratorium total terhadap alih fungsi lahan, alih fungsi lahan sekarang kita moratorium. Sudah tidak boleh alih fungsi lahan lagi. Apalagi yang LP2B atau lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, mutlak tidak boleh dialihfungsikan,” tegasnya.

Sedangkan, bilamana ada lahan produktif telah berubah fungsi seperti melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota. harus dikembalikan ke fungsi semula.

Baca Juga:  Sedang Ibadah di Gereja Eh Ditagih WOM Finance, Pemuda Surabaya Terpaksa Gugat Deh!

“Saya akan tekankan bahwa lahan sawah yang sudah diubah RTRW-nya menjadi tidak sawah harus dikembalikan menjadi sawah,” ungkap Nusron Wahid.

Dilain tempat, Hemi Rizal SH Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Sidoarjo menegaskan bahwa bila Amana masyarakat mengetahui akan adanya alih fungsi lahan pertanian bisa berkonsultasi dengan pihaknya.

“Regulasi jelas, untuk mengetahui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota. bisa browsing di internet laman Gistaru ATR/BPN, sedangkan untuk Konsultasi bisa datang ke Kantor KHYI Sidoarjo Ruko Niaga Nomer 17, Siwalan Panji Sidoarjo, atau KHYI Malang,” tandasnya. (Red)

Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 11:27

LGI, KHYI Sidoarjo dan Menteri ATR/BPN Ingatkan Pemerintah Daerah Soal Alih Fungsi LP2B

Berita Terbaru